BEKASI, KOMPAS.com - YA, istri seorang oknum ASN berinisial AF (42) mengaku telah meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami pada April 2023.
Namun, selama pelaporan berjalan, suaminya masih tetap beraktivitas seperti biasa dan tak ditahan.
"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," jelas YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya di instansi BNN (Badan Narkotika Nasional) saya enggak ngerti, tapi yang jelas sampai detik ini enggak ada kejelasan," sambungnya.
Baca juga: Oknum ASN Diduga KDRT Selama 3 Tahun, Istri Minta Pertolongan ke Komnas Anak dan Perempuan
YA mengatakan, dirinya sudah melaporkan sang suami terkait KDRT sejak Agustus 2021.
Namun, saat itu laporan ditahan YA lantaran ia kembali rujuk dengan AF.
"Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," imbuhnya.
Berkait KDRT yang dilakukan sang suami, YA meminta pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepadanya.
Ia juga meminta suaminya untuk mengajukan permohonan cerai secara baik-baik.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Oknum ASN Dilaporkan Istrinya ke Polisi
"Saya cuma minta tolong berikan saya keadilan seadil-adilnya. Kalau memang mau cerai ya cerailah baik-baik, kami buat kesepakatan hitam di atas putih," ucapnya.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka pada Selasa ini.
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
Baca juga: ASN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.