JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut bakal datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, yang lebih dulu datang ke Bawaslu Jakpus.
“Hari ini kami mendahului Mas Gibran, cawapres nomor 2 dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat. Nanti jam 13.00 WIB beliau akan hadir,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu Gratis, Gibran Izin Tak Masuk Kerja
Menurut Habiburokhman, Gibran dan TKN datang untuk mendengarkan apa saja yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Sebab, TKN Prabowo-Gibran merasa bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), berdasarkan putusan Bawaslu RI.
“Intinya kamu mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Sekaligus juga kami ingin mengklarifikasi apakah ikhwal atau perkara yang dijadikan dasar untuk mengundang Mas Gibran ini sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI.
Baca juga: Siang Ini, Gibran Disebut Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD
“Kalau sama kan berarti namanya nebis in idem, tentu enggak bisa. Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini,” kata Habiburokhman.
“Dan kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024) siang.
Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Baca juga: Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus Hari Ini, Bersikeras Hadir Meski Surat Panggilan sempat Salah Ketik
Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: TKN Sebut PDI-P Panik karena Jokowi Mulai Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran