JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan atribut partai politik (parpol) dipasang di sembarang tempat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye atau APK terpasang di busway atau jalur transjakarta, jalan protokol, flyover, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di beberapa wilayah di Jakarta Barat.
Di busway Jalan Daan Mogot, Cengkareng, misalnya, spanduk caleg partai dipasang di pagar pembatas. Beberapa di antaranya tampak terlepas dari tali yang diikatkan di pembatas jalan.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Bakal Evaluasi Pemasangan Atribut Parpol Imbas Baliho PSI Celakakan Pengendara
Tak hanya itu, flyover Slipi juga sudah dipenuhi dengan bendera partai politik yang diikat pada bilah-bilah bambu. Ratusan bendera parpol serta baliho caleg juga memenuhi busway di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Padahal, aturan pemasangan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum.
"Sudah jelas di PKPU atau di Perbawaslu sudah ada kategori tempat yang dilarang ataupun yang tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: PSI Disebut Tak Langgar Aturan Pemasangan Baliho meski Celakakan Pengendara di Kembangan
Merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK dilarang dipasang di sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana pemerintah, jalan protokol, flyover, JPO, rumah sakit, serta fasilitas pemerintahan.
"Selain yang disebutkan di PKPU tadi, semua diperbolehkan. Tetapi lagi-lagi melihat dari sisi proses pemasangannya dan narasi yang ditulis di spanduk," ucap Roup.
"Kalau dari sisi pemasangan paling tidak, tidak membahayakan orang lain," imbuh dia.
Selanjutnya, partai politik dilarang membangun narasi negatif ataupun hoaks. Penempatan APK pun harus menjamin keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
"Selama prosesnya dipasang dengan benar, dan hanya memberikan narasi memilih, mencoblos atau mengampanyekan dia sebagai kontestasi Pemilu silakan saja atau sah sah saja," jelas Roup.
Apabila melanggar, dia memastikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat bakal memberikan sanksi administratif kepada partai politik. Bahkan, Roup tak menutup kemungkinan bakal mengumumkan partai mana saja yang paling banyak melanggar aturan kepada khalayak.
"Seandainya bisa kami akan memberikan sanksi sosial. Kami mengumpulkan teman-teman media, akan kami blow up partai, caleg-caleg yang banyak melanggar aturan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.