JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak BUMD Pemprov DKI Jakarta Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian juga membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, benar (Jakpro melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam)," kata Hady dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Paksa Masuk KSB karena Darurat, Spanduk Perlawanan Terpasang
Empat orang eks warga Kampung Bayam yang dilaporkan atas nama Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Keempatnya sudah menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada 22 Desember 2023 lalu.
Muhammad Furqon yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam menyebut dirinya dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: Ketika Heru Budi Akhirnya Bertemu Eks Warga Kampung Bayam, Tegaskan Tak Ingin Berpolemik Politik
"Sudah (panggilan pertama). Seingat saya ada 32 pertanyaan dari penyidik," ujar Furqon ditemui di Kampung Susun Bayam Jakarta Utara, Rabu.
Laporan ini bermula ketika Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 7 Desember 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit-unit dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Baca juga: 1 Bulan Tinggal di Rusunawa Nagrak, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Berproses untuk Kehidupan di KSB
"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga. Tadinya kami di pelataran Blok C. Kalau kami terus di bawah, kena angin malam, air masuk. Dan keluarga bisa demam. Karena sudah lama, kami inisiatif bersama, ini pintu sudah terbuka. Ya sudah kita masuk saja," jelas Furqon.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.