Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro atas Dugaan Masuk Perkarangan Tanpa Izin

Kompas.com - 03/01/2024, 15:47 WIB
Vincentius Mario,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak BUMD Pemprov DKI Jakarta Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian juga membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, benar (Jakpro melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam)," kata Hady dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Paksa Masuk KSB karena Darurat, Spanduk Perlawanan Terpasang

Empat orang eks warga Kampung Bayam yang dilaporkan atas nama Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.

Keempatnya sudah menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada 22 Desember 2023 lalu.

Muhammad Furqon yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam menyebut dirinya dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Ketika Heru Budi Akhirnya Bertemu Eks Warga Kampung Bayam, Tegaskan Tak Ingin Berpolemik Politik

"Sudah (panggilan pertama). Seingat saya ada 32 pertanyaan dari penyidik," ujar Furqon ditemui di Kampung Susun Bayam Jakarta Utara, Rabu.

Laporan ini bermula ketika Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 7 Desember 2023 lalu.

Mereka masuk ke dalam unit-unit dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Baca juga: 1 Bulan Tinggal di Rusunawa Nagrak, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Berproses untuk Kehidupan di KSB

"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga. Tadinya kami di pelataran Blok C. Kalau kami terus di bawah, kena angin malam, air masuk. Dan keluarga bisa demam. Karena sudah lama, kami inisiatif bersama, ini pintu sudah terbuka. Ya sudah kita masuk saja," jelas Furqon.

Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com