JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tak mempersoalkan pelaporan jajarannya oleh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik jajaran oleh Bawaslu Jakarta Pusat itu dilayangkan, usai memutuskan kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta melanggar aturan.
“Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2023).
Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran
Menurut Sonny, hak untuk melapor ke DKPP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bawaslu Jakarta Pusat pun menindaklanjuti temuan pelanggaran calon wakil presiden nomor urut 2 itu berdasarkan pada aturan tersebut
“Sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang,” kata Sonny.
Sebagai informasi, Organisasi bernama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran
Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area CFD oleh Gibran sebagai pelanggaran.
Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB.
Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto.
Selanjutnya, Dewa Raka Sandi mengatakan, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.
"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Keputusan Akhir Bawaslu Nyatakan Gibran Melanggar Aturan CFD, Aksi Bagi-bagi Susu Dianggap Politis
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.
Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.