Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Disebut Bakal Dibebaskan Hari Ini

Kompas.com - 07/01/2024, 16:35 WIB
Vincentius Mario,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil bakal bebas dari tahanan Polsek Tambora Jakarta Barat, Minggu (7/1/2024).

Hal tersebut diungkap oleh kerabat Saipul sekaligus Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Gus Rofi`i.

"Saya barusan ketemu bang Saipul Jamil, Insya Allah hari ini dia akan keluar bersama pengacaranya," kata Gus Rofi'i ditemui di Mapolsek Tambora, Minggu.

Baca juga: Fakta Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tak Ada Kekerasan dan Buru Pemasok Narkoba

"Jadi kedatangan saya ke sini, ingin mengklarifikasi apa yang terjadi sebenarnya. Clear semua alhamdulillah," lanjutnya.

Gus Rofi'i menambahkan, kondisi Saipul Jamil saat ini baik-baik saja.

"Saya sempat tanya ke Bang Ipul, dia bilang kondisinya semua luar biasa. Shalat, makan dan lainnya aman," ucal Gus Rofi'i.

Pengacara Saipul Jamil, Radja Simanjuntak juga berharap kliennya bisa bebas hari ini.

"Semuanya bersabar, doa dari semuanya semoga hari ini, tes rambut, jadi selesai semuanya. Kami akan mengantarkan ke rumah keluarganya," ujar Radja.

Baca juga: Bantahan Kapolres Jakbar soal Penangkapan Saipul Jamil, Sebut Orang yang Memaki hingga Ancam Tembak Bukan Anggotanya

Sebelumnya, Saipul Jamil diamankan bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18), Jumat.

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Asisten Saipul Jamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com