JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil belum bisa menghirup udara bebas karena masih berada di ruang tahanan Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, hingga Minggu (7/1/2024) malam.
Kerabat Saipul sekaligus Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi'i Mukhlis menyebutkan, pedangdut berusia 43 tahun itu bakal bebas hari ini.
"Harusnya hari ini keluar, ternyata tertunda besok (Senin)," kata Rofi'i saat ditemui di Mapolsek Tambora, Minggu malam.
Baca juga: Fakta Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tak Ada Kekerasan dan Buru Pemasok Narkoba
Menurut Rofi'i, Polsek Tambora masih menunggu hasil tes rambut Saipul Jamil sebelum membebaskannya.
"Uji lab rambut itu 3-7 hari. Kondisinya Bang Saipul tadi padahal sudah ganti baju. Dapat kabar, screenshot, kami membaca, ya belum boleh keluar. Ya sudah, apa boleh buat. Bang Ipul dan keluarga menunggu sampai besok pagi (hari ini, Senin)," jelas Rofi'i.
Pengacara Saipul Jamil, Radja Simanjuntak, juga berharap kliennya bisa bebas hari ini.
"Ini adalah pembelajaran masyarakat. Untuk cek rambut, tidak bisa dihitung satu atau dua hari. Maksimal tujuh hari. Kami meminta seharusnya Senin kami pastikan, jam berapanya nanti saya kabari," ungkap Radja.
Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Saat itu Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Tak Tahu Asistennya Terjerat Narkoba
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.