JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Seperti diketahui, keduanya tersandung kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Baca juga: Dinyatakan Bebas, Haris Azhar: Sebelum Vonis Dibacakan, Kita Sudah Menang
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan
Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Majelis Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Luhut.
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jubir Luhut: Kami Menyayangkan...
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.
Majelis hakim turut menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia.