JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan salah seorang anggotanya terseret kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pelecehan oleh anggota Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres Jakarta Pusat,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Lecehkan Bocah Kelas 6 SD, Anggota Dishub DKI Paksa Korban Tonton Film Porno
Berdasarkan hasil klarifikasi, kata Syafrin, Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, dan RT telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan,” kata Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diduga melecehkan anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
“Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
Anton menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Setelah kenal selama setahun, keduanya akrab.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujar dia.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan dilecehkan. Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.