Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus "Lord Luhut", Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 09/01/2024, 08:39 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (8/1/2024).

Haris dan Fatia diketahui divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02 Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Vonis Bebas bagi Haris Azhar-Fatia dan Ketidakpuasan Luhut...

Menurut Herlangga, jaksa Kejari Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"(Jaksa) segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar dia.

Sebagai informasi, Fatia dan Haris divonis bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan

Menurut hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penyematan kata "lord" kepada Luhut menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim menyampaikan pertimbangannya.

Adapun kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Dinyatakan Bebas, Haris Azhar: Sebelum Vonis Dibacakan, Kita Sudah Menang

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut menyampaikan dua kali somasi terhadap Haris dan Fatia.

Karena somasinya tidak digubris, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com