JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (8/1/2024).
Haris dan Fatia diketahui divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02 Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Vonis Bebas bagi Haris Azhar-Fatia dan Ketidakpuasan Luhut...
Menurut Herlangga, jaksa Kejari Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"(Jaksa) segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar dia.
Sebagai informasi, Fatia dan Haris divonis bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan
Menurut hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penyematan kata "lord" kepada Luhut menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim menyampaikan pertimbangannya.
Adapun kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Dinyatakan Bebas, Haris Azhar: Sebelum Vonis Dibacakan, Kita Sudah Menang
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut menyampaikan dua kali somasi terhadap Haris dan Fatia.
Karena somasinya tidak digubris, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.