BEKASI, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Bekasi menggali kronologi persoalan para camat se-Kota Bekasi yang foto bersama sambil pamer "jersey" nomor punggung 2 di sela kegiatan olahraga di Stadion Patriot Chandrabaga.
Hari ini, Bawaslu memanggil Bank BJB selaku sponsor yang menyediakan jersey serta dua orang camat dari Jatiasih dan Pondok Gede.
"Intinya kami menggali pertama adalah kronologi kejadiannya, atas dasar apa menghadiri. Hanya seputar itu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Bank BJB Bekasi Penuhi Panggilan Bawaslu Berkait Camat Pamer Jersey Nomor 2
Sodikin menuturkan, soal detail pertanyaan serta klarifikasi dari terlapor tidak bisa dijelaskan secara rinci.
"Pengakuan ini kan materi. Materi ini kan tidak bisa saya ungkapkan karena ini masih berproses intinya," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, terlapor berhak membantah. Namun, Bawaslu yang akan menentukan hasil akhirnya.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu, Camat Jatiasih Dicecar 31 Pertanyaan soal Foto Pamer Jersey Nomor 2
"Kalau persoalan bantah itu kan hak dia, kan nanti kami akan membuktikan, apakah ini melanggar netralitas atau tidak itu nanti ya, masih berproses," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia memastikan 13 terlapor bakal dimintai keterangan klarifikasi berkait foto tersebut.
"Iya, pasti, dalam waktu dekat akan kami panggil untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasinya," ucap Vidya.
Baca juga: Diperiksa Berkait Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Bloon kalau ASN Sengaja Melakukan Itu
Vidya menuturkan, dalam waktu dua pekan, Bawaslu akan memutuskan apakah para ASN terbukti melanggar netralitas atau tidak.
"Iya betul nanti akan diputuskan melalui mekanisme pleno," kata dia menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu. Termasuk Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu, Camat Pondok Gede Mengaku Tak Sadar Jersey yang Dibagikan Panitia Nomor 2
Para terlapor terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.