JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asisten pribadinya, Steven, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Pemeriksaan dilakukan lantaran diduga ada pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam Polres Jakbar
Syahduddi menambahkan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa Propam.
Hal itu dilakukan untuk menjamin objektivitas serta menghindari konflik kepentingan.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, polisi melanggar prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) saat menangkap Saipul Jamil.
“Dalam video kasus penangkapan SJ tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Polisi Langgar SOP dan Pertontonkan Sikap Arogan Saat Tangkap Saipul Jamil
Bambang mengatakan, tindakan polisi yang menangkap Saipul Jamil di jalur busway itu menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme.
“Di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” jelasnya.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial dan mendapat kritik keras dari warganet.
Sebab, sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan. Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam Polres Jakbar
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.