JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, polisi melanggar prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) saat menangkap pedangdut Saipul Jamil.
“Dalam video kasus penangkapan SJ tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Bahkan, dia berpandangan tindakan polisi yang menangkap Saipul Jamil di busway tersebut berujung pada aksi premanisme.
Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam Polres Jakbar
“Aksi anggota kepolisian dalam video penangkapan Saipul Jamil menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme,” ungkap Bambang.
“Di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” tambah dia.
Bambang menjelaskan, penangkapan dan penahanan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. SOP penangkapan diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
Dalam Perkap tersebut ada dua jenis penangkapan, yakni pada Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.
Merujuk Pasal 71, Saipul Jamil dan asisten yang berada di dalam mobil tidak sedang bertransaksi narkoba seperti yang dituduhkan. Bambang mengatakan, petugas bisa melakukan razia sesuai Perkap dan dilakukan secara sopan serta humanis.
“Dalam video penangkapan SJ tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian. Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” jelas dia.
Sementara bila merujuk Pasal 72, penangkapan dianggap tidak sesuai karena seharusnya penyidik memiliki bukti-bukti terlebih dahulu. Perkara itu pun harus melalui proses pemanggilan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, Saipul Jamil bukan residivis atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam Polres Jakbar
“Aksi-aksi penangkapan dengan cara preman seperti itu semuanya tak bisa dibenarkan karena menjauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan,” ucap dia.
Kasus serupa, ungkap Bambang, kerap terjadi. Namun, tidak banyak menjadi sorotan lantaran korban enggan melapor.
"Problemnya, masyarakat yang jadi korban minim akses atau tak mau melaporkan. Karena mayoritas beranggapan melapor pun tak ada guna," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan, anggota yang terlibat dalam penangkapan bakal diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur penanganan saat petugas mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ucap Syahduddi dalam keterangan tertulis.