JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI AD menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Tersangka Penyelundup Kendaraan Bodong Bisa Untung Rp 4 Miliar Per Tahun
Mereka terjerat pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas.
Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong.
Para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca juga: Sindikat Penyelundup Kendaraan Bodong Ternyata Sewa Gudang TNI di Sidoarjo, Rp 30 Juta Per Bulan
Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dijual ke Timor Leste.
Tersangka membayar sewa gudang kepada tiga oknum TNI itu kurang lebih sejumlah Rp 30 juta per bulan.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Sindikat Penyelundup Kendaraan Bodong yang Disimpan di Gudang TNI di Sidoarjo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.