Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Dalam Perjanjian Tidak Ada Larangan Pasang "Banner"

Kompas.com - 10/01/2024, 16:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, menyinggung aturan perjanjian kerja sama (PKS) antara warga Kampung Susun Akuarium dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Aturan tersebut Diani singgung berkait polemik pemasangan spanduk “Selamat Tahun Baru, Presiden Baru” bergambar pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin di gedung Blok A Kampung Susun Akuarium yang kini telah diturunkan oleh warga.

“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU, dan lain-lain,” kata Diani saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bagi Kami, Ini Proses Demokrasi

Diani kemudian menyebutkan larangan-larangan warga Kampung Susun Akuarium yang tercantum dalam aturan PKS dengan BPAD DKI Jakarta.

“Yang jadi larangan adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai ATM, tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan lain-lain,” ujar Diani.

“Jadi, hal ini yang kami pegang. Kalau menurut mereka ini bangunan pemerintah, ya jelas, kami bangun dengan menggunakan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L), yang bukan langsung pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” lanjutnya.

Baca juga: Soal Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bukan Rusunawa yang Dikelola Pemprov DKI

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Susun Akuarium memutuskan untuk menurunkan spanduk bergambar Amin yang terpasang di Blok A pada Senin (8/1/2024) setelah terpampang sejak Minggu (31/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.

Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Baca juga: Spanduk Amin Masih Terpasang di Pagar Kampung Susun Akuarium, Ketua RT: Akan Digeser ke Area Luar

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com