JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketujuh korban dugaan penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali tidak menuntut restitusi.
Sebagai informasi, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
"Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya. Kalaupun korban mau ajukan ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi dari pelaku. Tapi sejauh ini belum ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: LPSK Temui Korban yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Boyolali
Edwin dan timnya sudah melakukan investigasi ke lokasi penganiayaan dan bertemu dengan tujuh korban berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF dan JIP.
Hasilnya, LPSK memastikan ada dua peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI.
"Berdasarkan temuan kami, ada dua peristiwa. Yang viral itu peristiwa kedua dari tujuh korban. Yang viral itu bukan satu-satunya korban dan bukan peristiwa pertama," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ada enam oknum TNI yang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah hasil dari penyelidikan dari laporan salah satu korban berinisial ADI.
"Kemudian dari peristiwa ini sudah ada 6 tersangka dan ditahan. Tetapi keterangan yang kami terima, bahwa 6 tersangka yang ditahan itu, baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," lanjutnya.
LPSK berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
"Penindakannya, kami harapkan akuntabel, transparan dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problemnya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada 30 Desember 2023.
Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voly sekira pukul 11.19 WIB dan mendengar adanya suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.
Merasa kesal dengan suara knalpot motor yang bising, beberapa oknum TNI diduga mengejar, menangkap dan menganiaya ketujuh warga tersebut.
Pada hari yang sama, orangtua korban berinisial ADI melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Denpom IV Surakarta.
Baca juga: TNI AD Dalami Hubungan Tersangka Pengepul Kendaraan Bodong dengan Oknum Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.