JAKARTA, KOMPAS.com - Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, menceritakan rutinitasnya merapikan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Salemba.
Dani menyebut APK berupa bendera partai dan baliho yang kerap berserak di jalanan bisa membahayakan pengguna jalan.
"Saya sering, kalau lihat ada yang jatuh ke jalan atau miring dikit, sering saya rapikan. Takutnya kena warga dan yang naik motor bisa celaka," kata Dani ditemui di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Mengganggu Pemandangan
"Kalau buang sih belum pernah, tapi saya rapikan saja," lanjutnya.
Dani mengatakan atribut kampanye seharusnya dirapikan pihak yang lebih berwenang, yakni Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sebenarnya ini kan tugas mereka, bukan kami. Tapi saya takut aja orang bisa celaka karena atribut kampanye ini," ujar Dani.
Dani berharap, pemerintah bisa menegakkan aturan dengan tegas berkait atribut kampanye tersebut.
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
"Harapannya sih segera selesai Pemilu ya, biar keliatan rapi dan bersih lagi. Ini juga sebenarnya udah salahi aturan. Tapi enggak ada tindakan juga dari petugas," tutup Dani.
Sebagai informasi, di Jakarta Pusat sendiri, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong hingga Halte Salemba UI.
Atribut kampanye berupa baliho caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Beberapa jargon turut disematkan, antara lain "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", hingga "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.