JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik lapak buah semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Sudarto (55), mengungkapkan kinerja Utomo, anak buahnya, semasa hidupnya.
Utomo adalah pedagang semangka yang tewas dibacok pria bernama Dedi Jaya (28) di Pasar Induk Kramatjati, Senin (8/1/2024) dini hari.
"Alhamdulillah selama ikut dengan saya, korban orangnya rajin," kata Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Pedagang Semangka di Kramatjati Tewas Dibunuh, Warga Terkena Cipratan Air Keras
Utomo bekerja sebagai salah satu pedagang semangka di bawah naungan Sudarto selama setahun.
Sepanjang korban bekerja dengannya, Sudarto tidak pernah dibuat kesulitan oleh Utomo.
Bahkan, ia juga tidak pernah menerima komplain dari para pelanggannya terkait cara korban melayani mereka.
"Enggak pernah ada masalah sama pelanggan," terang Sudarto.
Ia menduga Utomo selalu mengingat pesan yang disampaikan oleh bosnya saat ia mulai bekerja.
"Sudah saya kasih tahu, kalau sama pelanggan selalu layani dengan baik. Jangan mengecewakan adalah nomor satu," ucap dia.
Sudarto menyayangkan kejadian ini. Namun, ia bersyukur pelaku kini telah ditangkap.
"Alhamdulillah polisinya juga gerak cepat," pungkas dia.
Sebelumnya, Utomo dibacok oleh Dedi Jaya usai melayani pelanggan yang membeli semangka di lapak Sudarto, Senin sekitar pukul 00.10 WIB.
Awalnya, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga cipratannya turut mengenai korban lainnya bernama Abas.
Untuk diketahui, Abas adalah karyawan lainnya yang sedang jaga malam dengan Utomo.
Baca juga: Cemburu Bikin Gelap Mata, DJ Siramkan Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka di Pasar Kramatjati
Setelahnya, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dedi Jaya ditangkap jajaran Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.