JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang semangka bernama Abas ikut terluka karena terkena cipratan air keras yang disiramkan kepada rekannya, Utomo, di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) dini hari.
Kala itu, Utomo tewas dibacok dan disiram air keras oleh pria bernama Dedi Jaya (28).
"Ada (korban lainnya), namanya Abas. Karyawan saya juga," ungkap Sudarto, pemilik lapak semangka tempat kerja Utomo dan Abas, di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Terkejutnya Bos Lapak Semangka di Kramatjati, Ditelepon Tengah Malam karena Karyawan Dibacok
Pada malam mencekam itu, Utomo yang baru selesai melayani pelanggan tiba-tiba diserang oleh pelaku dari belakang.
Utomo disiram air keras, dipukuli, dan dibacok secara membabi buta. Rupanya, air keras itu juga mengenai Abas.
Saat itu, Utomo berada di dalam bilik kecil yang sering digunakan untuk transaksi dengan pelanggan.
Sementara itu, berdasarkan rekaman kamera CCTV milik Sudarto, Abas berada di luar bilik, tepatnya di sisi kiri korban.
"Korban (Utomo) lagi layani pelanggan, tiba-tiba langsung disiram air keras. Cipratannya kena Abas, beruntung matanya cuma kena asap dari air kerasnya," tutur Sudarto.
Baca juga: Pedagang Semangka yang Tewas Dibunuh di Kramatjati Dikenal Supel dan Humoris
Kedua korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
Meski Abas hanya terkena cipratan air keras, luka yang dialami cukup parah. Pipi, leher, tangan kanan, dan perutnya melepuh.
"Alhamdulillah (seluruh) mukanya enggak kena air keras. Kemarin saya tengok, alhamdulillah keadaannya sudah membaik. Di RS dia ditunggu keluarganya," ungkap Sudarto.
Sementara itu, Utomo tewas pada hari kejadian.
Adapun Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB. Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Pedagang Semangka di Kramatjati Pernah Cekcok dengan Pembunuhnya
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cipratan air keras bahkan mengenai rekan korban bernama Abas.
Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dedi kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.
Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.