JAKARTA, KOMPAS.com - Utomo, korban pembacokan yang tewas mengenaskan, dikenang sebagai sosok yang supel dan humoris.
"Termasuk orang yang supel (ke rekan kerja dan sesama pedagang)," ucap Sudarto (55) selaku bosnya sekaligus pemilik lapak buah semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2024).
Ia sudah bekerja selama setahun di bawah naungan Sudarto, dan dikenal ramah kepada siapa pun.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Pedagang Semangka di Kramatjati Pernah Cekcok dengan Pembunuhnya
Sudarto melanjutkan, korban selalu terbuka untuk berbicara dan bercanda dengan orang lain.
"Tomo selama kerja di sini orangnya baik sama teman-teman lainnya dan rekan kerjanya. Humoris, enggak pernah ada masalah," ujar dia.
Bahkan, Utomo berteman dengan Dedi Jaya sebelum nyawanya dihilangkan secara paksa olehnya.
"Saling kenal sebelumnya. Baik-baik saja, enggak ada masalah dulu. Tapi beberapa bulan kemarin ada masalah (dan berujung pada kematian korban)," kata Sudarto.
Sebelumnya, Utomo tewas dibacok oleh pria bernama Dedi Jaya (28) di Pasar Induk Kramatjati, Senin (8/1/2024) dini hari.
Kejadian itu bermula saat Utomo usai melayani pelanggan yang membeli semangka di lapak Sudarto sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca juga: Pedagang Semangka yang Tewas Dibacok di Kramatjati Kenal dengan Pelaku
Tak berselang lama, pelaku Dedi Jaya yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga cipratannya turut mengenai korban lainnya bernama Abas.
Abas adalah karyawan lainnya yang sedang jaga malam dengan Utomo.
Setelahnya, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Akhirnya dia ditangkap polisi pada pukul 11.30 WIB.
Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan itu.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pedagang Semangka Tewas Dibacok di Kramatjati, Dikenal Rajin dan Tidak Bermasalah dengan Pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.