JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan layanan untuk mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Tepatnya di sisi Jalan Iman Bonjol, Menteng.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah pengunjung mengantre untuk mendapatkan layanan itu hingga terbentuk antrean yang cukup panjang di kedua sisi tenda.
Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Melihat antrean yang kian memanjang, petugas KPU menyerahkan selembar kertas kepada calon peserta layanan untuk mengisi nama, NIK, dan nomor ponsel secara bergantian.
"Bagi yang ingin berpindah TPS, boleh segera ya, Bapak-Ibu. Karena hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS adalah besok, 15 Januari," kata sang pewara di panggung.
Bagi pengunjung CFD yang ingin mengurus pindah TPS, bisa langsung mengunjungi lokasi dengan membawa surat pengantar dari tempat bekerja/institusi pendidikan dan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024
Perlu diketahui, pengurusan perpindahan TPS tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024: