JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta Selatan yang tak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, mereka masih memiliki haknya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Taqiyuddin mengungkapkan, mereka masih bisa menggunakan hak suaranya dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Salah satunya memiliki kartu identitas berupa KTP yang sesuai dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Pertama, pastikan dulu terdaftar di DPT atau tidak. Kalau tidak terdaftar, mereka bisa mencoblos di TPS yang sesuai dengan lokasi KTP-nya. Jadi masuk daftar pemilih khusus (DPK),” tutur Taqiyuddin.
Hanya, khusus DPK, masyarakat baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Warga Berbondong-bondong Pindah TPS di Hari Terakhir, KPU Jaksel: Antusiasme Ikut Pemilu Tinggi
Kemudian, DPK juga baru bisa mencoblos saat surat suara masih tersedia di TPS.
“Mereka bisa mencoblos itu di atas jam 12 siang, karena masuknya di daftar pemilih khusus, dan yang perlu dipastikan lagi, surat suara yang bisa digunakan, apakah masih tersedia atau tidak,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.