KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, berinisial KS (60) memerkosa seorang wanita berusia 45 tahun yang sedang menderita penyakit stroke.
Korban yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu mengenal KS melalui media sosial TikTok.
Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan tentang penyakitnya kepada KS dan pelaku mengajaknya untuk berobat.
Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ada sebuah sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.
Karena ingin penyakitnya sembuh, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Dalam periode waktu tersebut, suami korban sudah tidak bisa lagi menghubungi ponsel istri.
Lantas, suami berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemukan istri.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kami Masih Menunggu Arahan dari Bawaslu untuk Menertibkan Atribut Kampanye
Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.
KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.