JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polsek Pademangan menelusuri jaringan curanmor di balik pencuri motor berinisial HS (22) yang sudah ditangkap di Sawah Besar, Minggu (14/1/2024).
Tidak hanya HS, buronan lain berinisial E diduga juga masuk dalam jaringan itu.
"Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang. Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senjata api yang mereka gunakan, mereka beli di daerah Lampung Timur seharga Rp 3,5 juta. Amunisi per butir dibeli terpisah seharga Rp 200.000," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Tertangkapnya Pelaku Curanmor di Pademangan, 20 Kali Beraksi demi Main Judi dan Beli Sabu
Selain itu, polisi menduga jaringan HS juga ada hubungan dengan kasus penadahan barang begal dan pencurian yang sempat viral di Karawang pada 2022 lalu.
Para pelaku di Karawang saat itu dkenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dan atau Penadahan barang dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
"Ini suatu jaringan terkoordinir ada hubungan sistematis antar pelaku di lapangan dengan pelaku 480 di daerah Karawang, Bekasi," jelas Gustiyana.
"Kami terus melakukan pengembangan, kekuatan logistik mereka, masih ada senpi atau tidak yang dipegang kelompok ini," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Maling Motor di Pademangan, Pelaku Ditembak karena Sempat Keluarkan Pistol
HS sendiri sudah melakukan 20 aksi pencurian motor di Jakarta dan berhasil menggasak kurang lebih 50 unit motor dalam waktu dua tahun.
Dari tangan HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci Letter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci dan satu buah tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.