Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Stempel "Tersangka Penusukan Pohon" di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis

Kompas.com - 16/01/2024, 15:57 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan warga menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon", belakangan viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video itu, warga menyemprotkan cat ke spanduk yang tertancap di pohon itu sambil memegang cetakan bertuliskan "tersangka penusukan pohon".

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut mengatakan, kegiatan memasang poster caleg dengan memaku pohon adalah hal yang tragis.

"Kami melihat APK ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka menggunakan, memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Ruwetnya Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Condet, Stiker Caleg Kotori Halte Bus

Menurutnya, aturan KPU yang berlaku seolah tak dihiraukan oleh para caleg.

"Ketika kami coba kulik Undang Undang atau aturan yang berwenang, ternyata memang dilarang. Larangan itu engak berguna bagi Parpol atau politisi. Jadi ya sudahlah, kayaknya memang sudah harus direspons," ucap Koala.

Oleh karenanya, Koala dan kawan-kawan nekat membubuhkan frasa "Tersangka Penusukan Pohon" untuk poster caleg yang terpaku di pohon.

"Akhirnya Aelah.id berangkat dari situasi itu, melakukan aksi, fokusnya di situ untuk caleg atau parpol yang menusuk pohon atau menganggu lingkungan hidup," lanjutnya.

Sebagian besar poster caleg yang terdapat stempel tersebut beberapa di antaranya tersebar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Baca juga: Jalan Panjang Kebon Jeruk Ramai Spanduk Caleg yang Dipaku di Pohon

Sejauh pantauan Kompas.com, stempel tersebut tertera di poster Caleg DPRD Provinsi Dapil DKI Jakarta 2.

Tak hanya itu, beberapa poster juga terlihat diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "Suspect".

Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com