JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP, dinilai lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Ibu Kota.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak pelanggaran APK seakan lempar tanggung jawab.
"Saya melihat ini ada unsur lempar tanggung jawab. Kewenangan itu sebenarnya sudah ada, Satpol PP DKI bisa menegakkan aturan. Banyak baliho dipasang tidak di titik yang sudah ditetapkan peraturan KPU. Tapi yang terjadi seperti ada pembiaran," ujar Trubus saat dihuhungi, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar
Selain APK yang melanggar, ada juga baliho calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 yang roboh, bahkan masyarakat menjadi korban.
Menurut Trubus, penertiban harus dilakukan dengan tujuan menjadi pengingat bagi para peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK yang sesuai aturan.
"Harusnya pemasangan APK harus memenuhi standar, kriteria, keamanan dan kenyamanan. Jadi tak mengganggu dan akhirnya dibuang masyarakat," ucap Trubus.
Baca juga: Saling Lempar Bola Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...
Trubus juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang dalam pemasangannya di Ibu Kota melanggar aturan.
Ia menilai, Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta dapat menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban itu.
"Iya tak boleh (lemah), nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus.
Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.
Baca juga: Keluhkan APK Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Enggak Kenal Juga Siapa Calegnya
"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.
"Pemasangan baliho pada aset Pemda DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," sambung Trubus.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Marak Pelanggaran APK di Jakarta, Bawaslu DKI: Karena Masa Kampanye Singkat
"Kami ikuti saja ketentuannya, kok," lanjutnya.