JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebagai informasi, saat ini, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Baca juga: Kasatpol PP Kota Bekasi Sebut Tidak Ada Kesengajaan dalam Foto Camat Pamer Jersey Nomor 2
Untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.