JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, ruang publik di mana pun, termasuk Jakarta, harus bebas dari alat peraga kampanye (APK).
Apalagi sampai memaku spanduk atau poster caleg di pohon.
Menurut dia, hal itu bisa mengganggu dan mencemari tampilan kota.
"Ruang publik salah satunya pohon, taman, JPO, jalan, harus bebas dari segala atribut kampanye," kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Marak Pelanggaran APK di Jakarta, Bawaslu DKI: Karena Masa Kampanye Singkat
Selain mencemari visual lanskap kota, APK yang dipasang sembarangan juga mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas di jalanan.
Yoga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah tegas menertibkan APK yang semrawut di jalan dan menancap di pohon.
"Pemda dan Bawaslu harus berani menertibkan seluruh atribut kampanye di ruang publik," tutur dia.
Salah satu wilayah yang dicemari APK semrawut yakni Jalan Panjang dari arah Kebayoran Lama hingga Kebon Jeruk.
Kurang lebih 107 poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalanan tersebut.
Kebanyakan spanduk ini ditancapkan ke pohon dengan paku.
Tak sedikit spanduk yang diikat dengan kawat. Selain itu, beberapa spanduk robek dan jatuh ke trotoar.
Selain itu, banyak spanduk yang semrawut di sisi jalur Transjakarta yang juga berserakan di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.