JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengakui alat peraga kampanye (APK) di Ibu Kota sudah semrawut dan banyak yang melanggar aturan.
“Seperti yang kita saksikan banyak APK dipasang bukan pada tempatnya. Malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang,” ujar anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Atas dasar itu, kata Astri, KPU DKI Jakarta menghadiri undangan rapat koordinasi bersama jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP DKI Jakarta.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan juga perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Pengamat: Jangan Pilih Parpol atau Caleg yang Tidak Tertib Aturan Pemasangan APK!
“Kami sambut baik koordinasi dan kerja sama dari Pemprov DKI. Ke depan tindak lanjutnya itu kami akan melakukan upaya-upaya berkomunikasi dengan parpol, karena kan mereka yang masang ya,” kata Astri.
Astri menegaskan, KPU DKI Jakarta juga sudah sering berkomunikasi dengan para peserta pemilu terkait aturan pemasangan APK pada masa kampanye.
KPU DKI Jakarta bahkan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di wilayah DKI Jakarta.
“Itu memang salah satu metode kampanye yang dibolehkan dalam Peraturan KPU, namun ada aturan-aturanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baca juga: Kasatpol PP: Sudah Disepakati, APK yang Melanggar Diturunkan oleh Peserta Pemilu
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.
Selain itu, sejumlah atribut kampanye juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam. Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Baca juga: Peserta Pemilu Diberi Waktu Sepekan untuk Copot Sendiri APK Melanggar di Jakarta
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, beberapa stick cone rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.