Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Caleg dan Parpol Harusnya Beri Contoh Pemasangan APK yang Benar"

Kompas.com - 18/01/2024, 18:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif dan partai politik yang tak sesuai aturan.

Sebagai tokoh publik, semestinya mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.

"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono ketika dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Peserta Pemilu Diberi Waktu Sepekan untuk Copot Sendiri APK Melanggar di Jakarta

Diketahui, masih ada caleg dan parpol yang memasang bendera, baliho, spanduk, maupun poster, secara asal dan tidak mengikuti aturan.

Padahal, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Sebagai contoh, banyak baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor kawasan Jakarta Timur.

Kemudian, di sepanjang flyover Pondok Kopi arah Duren Sawit menuju Cakung dan sebaliknya, serta pagar Taman Salak Condet.

Bahkan, tiang penyangga Halte Masjid di Taman Salak Condet dipenuhi stiker caleg.

Baca juga: Bawaslu DKI Disebut Tak Pernah Rekomendasikan Satpol PP Tertibkan APK

Menurut Nirwono, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.

"APK seharusnya ditempatkan di tempat yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan keselamatan umum, terutama pengendara. Dipatuhi saja lokasi-lokasi mana yang boleh dan tidak boleh," ucap dia.

Belum lagi, saat ini adalah era digital. Para parpol dan caleg seharusnya mengoptimalkan media sosial dan media massa untuk kampanye.

Penggunaan APK berupa spanduk, baliho, poster, dan bendera adalah cara berkampanye yang konvensional.

Pemasangan APK saat ini juga dianggap membahayakan keselamatan umum dan merusak keindahan kota.

"APK yang seperti saat ini hanya menunjukkan bahwa parpol dan caleg tidak melakukan transformasi terhadap penggunaan teknologi," kata Nirwono.

Baca juga: Partai Politik Diharap Bersedia Tertibkan Sendiri APK yang Melanggar

Nirwono pun mendesak Bawaslu dan Pemda secara tegas menindak seluruh APK yang melanggar aturan.

"Masyarakat juga perlu didorong untuk menginformasikan lokasi-lokasi mana saja yang APK-nya membahayakan keselamatan umum, terutama bagi pengendara," pungkas Nirwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com