JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku belum membahas bentuk sanksi untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, terkait pelanggaran kampanye di area car free day (CFD) Bundaran HI.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (19/1/2024).
Satpol PP akan melibatkan Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam pembahasan sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca juga: Menunggu Pemprov DKI Tegur Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD...
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI telah menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Sekda DKI Enggan Berkomentar soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” kata Sakhroji.
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya juga telah memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu adalah sebagai pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.