BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan, foto para camat se-Kota Bekasi yang memamerkan jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi, dan ahli pidana pemilu.
"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi ending-nya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," jelas Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja
Sodikin mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu dari foto para aparatur sipil negara (ASN) yang memamerkan jersey nomor punggung 2 itu.
"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli. 20 orang kami mintai keterangan, tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata dia.
Sodikin berujar, hasil pemeriksaan juga menyatakan, para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.
"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap dia.
Bawaslu juga meminta klarifikasi dari koordinator yang memberikan jersey itu untuk mengonfirmasi berkait hal tersebut.
Baca juga: Usut Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Bakal Panggil Saksi Ahli Pidana Pemilu
Berdasarkan keterangannya, jersey nomor punggung 1 itu telah digunakan oleh kiper. Oleh karena itu, para camat mengambil jersey setelahnya.
"Nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi," kata dia.
Sodikin mengatakan, berdasarkan PKPU 15 pasal 22 ayat 4 menyebutkan, citra diri terpenuhi jika ada nomor urut, gambar, atau foto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.