JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, maraknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan semrawut di DKI Jakarta karena ada pembiaran dari otoritas terkait.
Peneliti Isu Kepemiluan sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan, aturan terkait pemasangan APK pada Pemilu 2024 sudah diatur secara jelas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa pemasangan APK itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, keindahan kota dan juga pemasangan poster-poster itu dilarang dipaku di pohon, di taman,” ujar Titi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Baca juga: PSI Minta Warga Lapor jika Temukan APK Semrawut dan Bahayakan Pengendara
Namun, kata Titi, pemasangan APK di wilayah DKI Jakarta saat ini justru bertolak belakang dengan aturan yang berlaku.
Kondisi ini diperparah dengan tidak dilaksanakannya penegakan aturan untuk menertibkan APK peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan.
“Yang terjadi hari ini adalah sulit untuk tidak mengatakan telah terjadi pembiaran oleh otoritas negara baik Bawaslu ataupun Pemda dalam hal ini Satpol PP terhadap pelanggaran massal yang dilakukan oleh caleg ataupun partai politik serta paslon peserta pemilu,” kata Titi.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota.
Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot
Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum, misalnya trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), jalur sepeda hingga taman kota.
Tak sedikit APK milik peserta pemilu ini dipasang tak sempurna di sisi jalan raya, sehingga jatuh dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hingga kini, masih banyak APK melanggar aturan dan semrawut yang terpasang di beberapa titik di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.