JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi bahwa foto para camat se-Kota Bekasi yang memamerkan jersey nomor punggung dua dianggap melecehkan akal sehat.
Pasalnya, Bawaslu Kota Bekasi memutuskan para camat yang memamerkan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai banyak pihak dalam Pemilu 2024 ini yang tidak berpikir jernih dan tidak rasional, termasuk soal camat pamer jersey.
Baca juga: Bawaslu: Foto Camat Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Aturan
"Bagaimana mungkin kita mengatakan itu (tak ada pelanggaran)? Anak SD (sekolah dasar) saja sudah paham (ada pelanggaran saat camat pamer jersey)," ucap Pangi kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2023).
Pangi menduga ada pengaruh imbalan yang mereka terima, baik itu salah satu pihak atau keduanya, yang berujung pada tindakan yang tidak rasional dan adil.
"Jadi jangan bodoh-bodohi kami lah. Kita ini tidak begitu banget lah bodohnya. Sekarang mau sesuka hati mau atau ikut aturan main pun tidak ada penindakan kok," uca Pangi.
Hal ini, kata Pangi, yang membuat sebagian besar masyarakat sudah putus asa dengan kecurangan, ketidakadilan, hingga "lapangan" tidak datar dalam persaingan.
"Hukum itu dan aturan itu tidak terukur. Jadi, ini mungkin level titik nadir paling rendah ya cara otak yang sudah mulai, bukan hanya tiarap, tapi juga mati," ucap Pangi.
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengeklaim keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi, dan ahli pidana pemilu.
"Bawaslu (sudah) menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi ending-nya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," jelas Sodikin, Senin (22/1/2024).
Sodikin mengatakan, lembaganya tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu dari foto para aparatur sipil negara (ASN) yang memamerkan jersey nomor punggung 2 itu.
"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli. 20 orang kami mintai keterangan, tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata dia.
Baca juga: Usut Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Bakal Panggil Saksi Ahli Pidana Pemilu
Sodikin berujar, hasil pemeriksaan juga menyatakan, para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.
Bawaslu juga meminta klarifikasi dari koordinator yang memberikan jersey itu untuk mengonfirmasi berkait hal tersebut.
Berdasarkan keterangannya, jersey nomor punggung 1 itu telah digunakan oleh kiper. Oleh karena itu, para camat mengambil jersey setelahnya.