JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan banyak video porno tersimpan di telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi di Depok berinisial KRA (21).
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah kepemilikan video porno itu berkaitan dengan perilaku keji pembunuh mahasiswa tersebut.
Dalam hal ini, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga berpandangan serupa. Menurut dia, kepemilikan video porno bisa berkedudukan sebagai penyebab dan bisa juga sebagai akibat.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Mengaku Tinggalkan Korban di Kontrakannya dalam Kondisi Masih Hidup
"Jika sebagai penyebab, maka boleh jadi terobsesi dan terstimulasi oleh seks itulah yang mendorong pelaku menyalurkannya dengan menyetubuhi pihak lain," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Apabila video porno itu jadi elemen akibat, kata Reza, maka menonton tayangan porno dan melakukan kontak seks menjadi cara yang ia lakukan secara silih berganti guna menyalurkan dorongan seksualnya.
"Apa pun itu, tidak berpengaruh pada proses hukumnya," ucap Reza.
Menurut Reza, kepemilikan video itu hanya relevan ketika pihak terkait berpikir tentang bagaimana memberikan tindakan, rehabilitasi misalnya, terhadap yang bersangkutan.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kepolisian bakal menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motifnya.
Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya, lalu membunuhnya. Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan. Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).
Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.
Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi. Saat itulah, Argiyan memaksa KRA secara paksa menuju kasurnya.
Baca juga: Akhir Persembunyian Argiyan Arbirama, Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," imbuh Wira.
Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.
Wira menyampaikan, KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.