Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH DKI Tindak 2 Truk Pembuang Sampah ke TPS Ilegal di Cilincing

Kompas.com - 23/01/2024, 16:50 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak dua truk sampah milik swasta yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, dua unit truk itu kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Penindakan dilakukan setelah Dinas LH mendapatkan laporan terkait aktivitas truk-truk sampah yang meresahkan warga.

“Setelah dicek, sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Dinas LH DKI Tegur Petugas yang Operasikan Truk Sampah Rusak di Lenteng Agung

Menurut Wahyudi, Dinas LH DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pihak perusahaan swasta yang mengoperasikan truk sampah tersebut.

Namun, Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta tersebut. Dia hanya mengatakan penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” kata Wahyudi.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang membuang atau menumpuk sampah di luar area yang ditentukan.

Wahyudi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak-pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi

"Perusahaan swasta pemilik truk ini kami akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," pungkasnya.

Sanksi administrasi

Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, diatur bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pihak yang melanggar.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” seperti dikutip dari Pasal 130 Ayat 1 huruf a beleid tersebut.

Baca juga: Berhenti Melaut karena Cuaca Buruk, Warga di Marunda Kepu Jadi Pemulung Sampah Plastik

Sementara pada Pasal 131 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah”.

Sanksi administratif itu ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Nantinya, uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com