Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Pakar: Residivis Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 23/01/2024, 18:28 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

Melihat situasi ini, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis atas perbuatannya.

"Pada dasarnya pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis, yang dihitung berdasarkan reoffence maupun recontact. Maka, dia patut dihukum berat," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Keluarga Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya di Depok Minta Pelaku Dihukum Mati

Di sisi lain, Reza mengingatkan pada kasus-kasus di mana korbannya sudah dewasa, polisi tetap harus ekstra hati-hati untuk memastikan bahwa perkosaan bukan merupakan false accusation atau tuduhan palsu.

Pada poin inilah, kata Reza, relevan bagi kepolisian untuk mengecek "kontribusi" korban bagi terjadinya viktimisasi atas diri mereka.

"Ini, sekali lagi, pandangan saya pada kasus kejahatan seksual secara umum," ucap Reza.

Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya yang berinisial KRA, lalu membunuhnya.

Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan. Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok, Pakar: Belum Tentu Itu Pemicunya

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.

Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.

Saat itulah, Argiyan memaksa KRA secara paksa menuju kasurnya. Karena korban memberontak dan teriak, pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.

Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban Sempat Diperkosa lalu Ditinggalkan dalam Keadaan Terikat

Argiyan telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com