JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.
Sidang itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Namun, sidang ditunda karena pihak Polda Metro Jaya tak ada yang hadir.
"Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jakarta Selatan hari Sabtu dan hari Senin pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Polda Metro Tolak Permohonan Tunda Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Film Porno
Namun, tidak disebutkan alasan mereka absen dari sidang perdana praperadilan tersebut.
Tim Advokat Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku telah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan perkara a quo tersebut.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang bakal digelar kembali pada Senin (29/1/2024).
"Prinsipnya kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan," ucap Ade.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Polisi Tangguhkan Pemeriksaannya dalam Kasus Film Porno
Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Semua pemeran film porno kelasbintang.com. tidak ditahan polisi Namun, tersangka dikenakan wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.