JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak berkomentar soal pemberian sanksi terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berkait pelanggaran bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Awalnya, Heru ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta, setelah membagikan sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).
Pada momen itu, Heru juga dimintai tanggapan oleh awak media mengenai sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak soal sanksi mas Gibran di CFD pak?" tanya awak media kepada Heru.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Semula Heru menoleh kepada wartawan yang menanyakan persoalan itu. Namun, eks Wali Kota Jakarta Utara itu tak menanggapinya.
Kemudian Heru menghela napas panjang lalu membuang muka sambil meninggalkan para wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Baca juga: Menunggu Pemprov DKI Tegur Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD...
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin.
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Satpol PP DKI menyatakan harus berhati-hati menetapkan ada atau tidak pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
"Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.
Arifin justru bertanya kepada awak media, apakah kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau tidak.
"Menurut kamu melanggar enggak? Ya dibaca lagi Pergub (atau) Perdanya,” ucap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.