JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berusaha menutupi persoalan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Pernyataan itu dilihat dari ekspresi Heru yang membuang muka saat awak media bertanya soal sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Pak Heru menengok terus matanya melihat ke arah atas. Itu penanda bahwa dia melihat sedang membayangkan sesuatu, aslinya," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Bungkam Ditanya Sanksi Gibran, Menghela Napas dan Buang Muka lalu Pergi
"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," sambung Kirdi.
Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Jokowi.
Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.
"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya). Kalau birokrasi Indonesia kan kayak gitu. Kalau enggak enak atau tidak tahu harus ngapain, maka di-pending saja. Tidak dikasih keputusan apapun," kata Heru.
Heru sebelumnya menolak untuk berkomentar soal pemberian sanksi Gibran.
Awalnya, Heru ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta, setelah membagikan sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan.
Baca juga: Pemprov Belum Umumkan Sanksi Gibran soal Bagi-bagi Susu, Pengamat: Ada Maksud untuk Dikaburkan
Pada momen itu, Heru pun dimintai tanggapan oleh awak media soal sanksi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bagi-bagi susu di area CFD kawasan Bundaran HI.
"Pak soal sanksi mas Gibran di CFD pak?" tanya awak media kepada Heru.
Semula Heru menoleh kepada wartawan yang menanyakan persoalan itu. Namun eks Wali Kota Jakarta Utara itu tak menanggapinya.
Heru hanya menghela nafas panjang dan membuang muka seiring meninggalkan para wartawan.
Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan