Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukuran Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung Sesuai Ketentuan, tetapi Langgar Aturan Pemasangan

Kompas.com - 24/01/2024, 19:47 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ukuran baliho milik caleg DPR RI asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ilma Sovri Yanti Ilyas, di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat sudah sesuai dengan ketentuan alat peraga kampanye (APK).

Namun, pemasangannya yang tidak sesuai dengan aturan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363.

"Baliho yang ukurannya sesuai aturan bisa ditempatkan di mana saja selain tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363," tutur Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Baliho itu memiliki tinggi sekitar 6 meter dengan lebar 3 meter.

Baca juga: Sejumlah Fakta Kecelakaan Tunggal akibat Baliho Caleg PSI Ambruk di Cakung

Saat ini baliho milik caleg itu tidak lagi terpasang di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat. Sebab, satu dari 10 baliho miliknya roboh, Senin (22/1/2024) siang.

Untuk diketahui, ukuran terbesar untuk baliho jenis horizontal adalah 6 x 4 meter dan jenis vertikal adalah 4 x 6 meter.

Aturan ini tertera dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Meski ukuran baliho Ilma sudah sesuai aturan, APK tersebut tetap dianggap melanggar aturan.

Pasalnya, baliho ditaruh di trotoar pemisah jalan. Padahal, trotoar tersebut adalah fasilitas umum.

Ini tertera dalam Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta Dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Imbas Baliho Caleg PSI Roboh di Cakung, Pengendara Motor Luka, Kepala Dijahit

Walhasil, seluruh baliho Ilma dicopot pada Senin malam setelah baliho yang roboh menyebabkan kecelakaan tunggal.

Rio mengatakan, pemasangan APK harus di titik yang diizinkan peraturan. Namun, penertiban tetap akan dilakukan jika lokasinya kurang sesuai.

Misalnya, lokasi pemasangan APK berangin dan berpotensi membuat APK membahayakan warga setempat.

"Akan dilakukan penertiban saja kalau pemasangannya di tempat yang diperbolehkan, tapi sudah tidak rapi atau malah membahayakan pengguna lalu lintas," ujar dia.

Sebelumnya, baliho milik Ilma roboh pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Ukurannya yang besar menutupi jalanan.

Baca juga: Bukan Tertimpa Baliho Caleg PSI, Pengendara Motor di Cakung Jatuh karena Bambu Penyangganya

Walhasil, warga bernama Ani (43) dan Zubaidah (45) mengalami kecelakaan tunggal saat melintas dari arah Cakung ke Duren Sawit.

Sebab, motor mereka menabrak bambu baliho ketika sedang menghindari pengemudi motor lainn di depannya yang berhenti mendadak akibat baliho roboh.

Imbasnya, Ani dan Zubaidah luka-luka. Namun, kasus telah selesai karena Ilma bertanggung jawab membiayai seluruh pengobatan para korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com