JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Penanahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka pemeran film porno itu di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Siskaeee di Apartemen Daerah Yogyakarta
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade Safri.
Pasalnya, Siskaeee mangkir dua kali dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia seharusnya memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024) sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Jalani Tes Usai Dijemput Paksa, Siskaeee Dinyatakan Negatif Narkoba
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan tersebut dan dikenakan wajib lapor.
Namun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.