JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, ganja seberat enam kilogram yang diterima MJT dikirim lewat kurir ekspedisi dari Aceh.
Paket ganja tersebut dikirim oleh R ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).
"Informasi dari pelaku, R menggunakan jasa paket JNE, ke alamat terdekat tersebut," kata Praz dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 6 Kg di Jakarta Utara
"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat 6 kilogram yang terbungkus dari kardus," lanjutnya.
Sebelum tahun baru 2024, barang bukti tersebut sudah disebar di lima titik di Jakarta.
"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," tutur Praz.
Baca juga: Berupaya Kelabui Polisi, 2 Pengedar Simpan 27,3 Kg Ganja Dalam Bungkus Biji Kopi
Polisi menambahkan, ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh. Dari Aceh, ganja lalu diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.
"Informasi dari Medan atau Aceh, lalu masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut, termasuk masuk ke Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan seterusnya," ungkap Praz.
Akibat perbuatannya, MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara R, masih diburu polisi.
Baca juga: Antarkan Ganja, Kurir Narkoba di Depok Dapat Upah Rp 500.000 Per Kilogram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.