Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kelabui Polisi, 2 Pengedar Simpan 27,3 Kg Ganja Dalam Bungkus Biji Kopi

Kompas.com - 30/12/2023, 11:23 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial NSH alias A dan ZE alias P berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan 27,3 kilogram ganja dalam bungkus biji kopi.

Barang haram itu rencananya bakal dijual ke sejumlah wilayah, dalam rangka perayaan malam tahun baru 2024.

"Modus operandi transaksi narkotika jenis ganja, berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bahtiar Noprianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula ketika polisi mendapatkan laporan berkait transaksi narkoba di kawasan Tangerang Selatan. Namun, lokasi itu kemudian berubah menjadi di Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi pun bergegas menangkap NSH sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (19/12/2023).

"Disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka ZE," kata Bahtiar.

Baca juga: Gerebek Warung Sembako dan Toko Jamu, Sat Pol PP Tangsel Sita 739 Botol Miras

Dari tangan ZE, polisi menyita barang bukti berupa paketan ganja sebanyak 8,8 kilogram. Kepada polisi, NSH dan ZE mengakui bahwa paketan ganja senilai Rp 200 juta itu dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Nantinya, ganja bakal diedarkan ke Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Peredaran narkotika jenis ganja diduga jaringan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa," imbuhnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, NSH dan ZE dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com