JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Bachmid, kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri meyakini kubunya akan menang gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya (optimistis menang), 1.000 persen," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangkanya Tak Cukup Alat Bukti
Sidang praperadilan bakal digelar pada Selasa (30/1/2024).
Fahri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen agar kliennya bisa memenangkan gugatan praperadilan.
"Alat bukti, daftar keterangan saksi, daftar saksi sudah kami siapkan. Nanti pada saatnya hakim tunggal praperadilan sesuai kebutuhan penyidikan nanti diminta untuk dihadirkan di persidangan," ungkap Fahri.
Ia menyampaikan, gugatan praperadilan kembali diajukan karena menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Pak Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mencukupi alat bukti," ujar dia.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Pakar: Sah secara Hukum
Selain itu, gugatan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim dinilai belum memutuskan soal substansi gugatan sebelumnya.
Fahri lantas meminta hakim menguji dua alat bukti yang ada.
"Tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," tutur Fahri.
Dia turut menyinggung soal putusan hakim tunggal Imelda Herawati yang tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Fahri menjelaskan, amar putusan hakim menyatakan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. Oleh karena itu, gugatan praperadilan masih dapat diajukan kembali.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.