Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis Menang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri: Yakin 1.000 Persen

Kompas.com - 25/01/2024, 17:01 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Bachmid, kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri meyakini kubunya akan menang gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya (optimistis menang), 1.000 persen," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

 Baca juga: Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangkanya Tak Cukup Alat Bukti

Sidang praperadilan bakal digelar pada Selasa (30/1/2024).

Fahri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen agar kliennya bisa memenangkan gugatan praperadilan.

"Alat bukti, daftar keterangan saksi, daftar saksi sudah kami siapkan. Nanti pada saatnya hakim tunggal praperadilan sesuai kebutuhan penyidikan nanti diminta untuk dihadirkan di persidangan," ungkap Fahri.

Ia menyampaikan, gugatan praperadilan kembali diajukan karena menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Pak Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mencukupi alat bukti," ujar dia.

 Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Pakar: Sah secara Hukum

Selain itu, gugatan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim dinilai belum memutuskan soal substansi gugatan sebelumnya.

Fahri lantas meminta hakim menguji dua alat bukti yang ada.

"Tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," tutur Fahri.

Dia turut menyinggung soal putusan hakim tunggal Imelda Herawati yang tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Fahri menjelaskan, amar putusan hakim menyatakan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. Oleh karena itu, gugatan praperadilan masih dapat diajukan kembali.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com