JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, sudah membahas rencana pembangunan rumah susun (rusun) baru bagi warga eks Kampung Bayam sejak 2023.
“Sudah dibahas. Saya kan bicara dengan pak Asisten Pembangunan sejak bulan November,” ujar Heru Budi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).
Rencana ini menjadi alternatif bagi Warga Kampung Bayam yang menolak direlokasi, dan hanya ingin menghuni Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS).
Sebelumnya, kata Heru Budi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam untuk menghuni Rusun Nagrak hingga Pasar Rumput.
“Saya memberikan beberapa alternatif, bisa ditempat di Nagrak, di Pasar Rumput. Dan kami akan bangun kembali rusun di sekitar sana (JIS). sehingga silahkan warga memilih,” kata Heru Budi.
Saat ditanya soal adanya penolakan dari eks warga Kampung Bayam yang hanya ingin menghuni KSB, Heru Budi meminta agar hal itu ditanyakan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.
“Ya tanya sama Jakpro,” singkat Heru Budi.
Sebagai informasi, eks warga Kampung Bayam hingga kini belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Sebelumnya, bangunan itu dijanjikan bakal menjadi hunian warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran untuk pembangunan JIS.
Kini, para eks warga Kampung Bayam akhirnya tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.