JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memanggil vendor videotron pada pos polisi (pospol) lalu lintas di simpang Semanggi, Jakarta Selatan.
Namun, saat diperiksa, vendor tersebut enggan mengungkapkan sosok yang memesan iklan capres-cawapres yang ditayangkan di videotron itu.
"Sudah (dipanggil) Bawaslu Jakarta Selatan. Memang kalau ditanya siapa yang iklan itu, vendor ini menutupi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Telusuri Pemesanan Iklan Kampanye Capres-Cawapres pada Videotron di Pospol Semanggi
Menurut Benny, vendor itu menyatakan, iklan capres-cawapres itu terpasang di 12 titik. Namun, Benny tak mengetahui di mana saja lokasinya.
"Dan vendor sudah menyatakan seluruh iklan yang mereka terima telah diputus kontraknya. Artinya mereka secara bisnis rugi. Bukan hanya desakan dari kami, tapi lebih kepada Polda Metro karena itu terpasang di pos," ucap Benny.
Saat ditanya apakah Bawaslu DKI akan tetap menelusuri sosok pemasang iklan videotron itu, Benny menegaskan, persoalan itu sudah dihentikan.
"Jadi dari hasil itu sudah masuk di Laporan Hasil Pengawasan (LHP) teman-teman Bawaslu, bahwa itu sudah dihentikan," ucap Benny.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Telusuri Pelanggaran Kampanye pada Tayangan Videotron di Pospol Semanggi
Penelusuran Bawaslu DKI itu untuk mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Selain itu, diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Baca juga: Videotron di Pospol Semanggi Tayangkan Kampanye Capres-Cawapres, Polisi: Bukan Punya Kami!
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.