Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bawaslu soal Videotron Iklan Kampanye di Semanggi, Vendor Tutupi Sosok Pemesan

Kompas.com - 27/01/2024, 05:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memanggil vendor videotron pada pos polisi (pospol) lalu lintas di simpang Semanggi, Jakarta Selatan.

Namun, saat diperiksa, vendor tersebut enggan mengungkapkan sosok yang memesan iklan capres-cawapres yang ditayangkan di videotron itu.

"Sudah (dipanggil) Bawaslu Jakarta Selatan. Memang kalau ditanya siapa yang iklan itu, vendor ini menutupi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Telusuri Pemesanan Iklan Kampanye Capres-Cawapres pada Videotron di Pospol Semanggi

Menurut Benny, vendor itu menyatakan, iklan capres-cawapres itu terpasang di 12 titik. Namun, Benny tak mengetahui di mana saja lokasinya.

"Dan vendor sudah menyatakan seluruh iklan yang mereka terima telah diputus kontraknya. Artinya mereka secara bisnis rugi. Bukan hanya desakan dari kami, tapi lebih kepada Polda Metro karena itu terpasang di pos," ucap Benny.

Saat ditanya apakah Bawaslu DKI akan tetap menelusuri sosok pemasang iklan videotron itu, Benny menegaskan, persoalan itu sudah dihentikan.

"Jadi dari hasil itu sudah masuk di Laporan Hasil Pengawasan (LHP) teman-teman Bawaslu, bahwa itu sudah dihentikan," ucap Benny.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Telusuri Pelanggaran Kampanye pada Tayangan Videotron di Pospol Semanggi

Penelusuran Bawaslu DKI itu untuk mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Selain itu, diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Baca juga: Videotron di Pospol Semanggi Tayangkan Kampanye Capres-Cawapres, Polisi: Bukan Punya Kami!

Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com