JAKARTA, KOMPAS.com - Semua partai politik (parpol) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, legawa bendera parpolnya dicopot.
“Dalam penertiban ini enggak ada parpol yang menolak, semua setuju,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi di lokasi, Jumat (26/1/2024).
Levi menyebut, tidak adanya penolakan ini karena Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh parpol sebelumnya.
Baca juga: Tertimpa Bendera Partai Demokrat Saat Berkendara, Pemuda Ini Tuntut Ganti Rugi
Maka dari itu, tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak kegiatan ini.
Terlebih, sudah tertuang jelas di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 perihal aturan pemasangan APK, yang mana APK tak boleh dipasang di flyover.
“Untuk kegiatan hari ini kami juga telah memberikan undangan ke perwakilan parpol. Kalau mereka datang, silahkan copot mandiri. Kalau tidak datang, kami bantu copot dan diambil di kantor Bawaslu nanti,” imbuh Levi.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Jakarta Selatan bekerja sama dengan Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban bendera parpol.
Baca juga: Bendera Parpol di “Flyover” Kuningan Dicopot, Lalu Lintas Tersendat
Pantauan Kompas.com, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 22.00 WIB.
Setidaknya ada puluhan bendera parpol yang dicopot dalam kegiatan ini.
Selain melanggar aturan, bendera parpol yang terpasang dilepas karena sebelumnya ada pengendara yang mengalami kecelakaan imbas kejatuhan APK di Flyover Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.