JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan dari Flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024) malam, bukan hanya bendera partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik menuturkan, APK berupa spanduk, baliho, dan poster calon legislatif (caleg) juga dicopot.
"Semua diturunkan. Semua terkait APK," tutur dia di lokasi, Jumat.
Baca juga: Jumat Malam, Bawaslu Jaktim Tertibkan Seluruh APK di Flyover Pondok Kopi
Willem menuturkan, istilah APK memang hanya merujuk pada spanduk, reklame, dan umbul-umbul. Namun, spanduk, baliho, dan poster yang merupakan bahan kampanye lainnya, juga ditertibkan karena memuat citra diri masing-masing peserta Pemilu 2024.
"Tetap diturunkan karena dipasang di titik yang tidak diperbolehkan," tegas Willem.
Adapun, aturan terkait pemasangan APK tertera dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Di dalamnya disebutkan, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di banyak titik.
Baca juga: Hanya 4 Parpol yang Hadir dalam Penertiban APK di Flyover Pondok Kopi Jaktim
Beberapa di antaranya adalah halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Kendati demikian, di Flyover Pondok Kopi, terdapat ratusan APK yang terdiri dari bendera partai politik (parpol) dan spanduk calon legislatif (caleg).
Beberapa parpol yang terlibat dalam pemasangan APK di flyover itu terdiri dari PDIP, Perindo, Golkar, Gerindra, Demokrat, Gelora Indonesia, NasDem, PAN, Bulan Bintang, dan PKS.
Dari 10 parpol, hanya empat yang perwakilannya hadir dalam giat penertiban untuk mencopot sendiri APK mereka.
Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot
Partai-partai itu ialah PDIP, Golkar, Gelora Indonesia, dan PAN. Namun, bukan berarti APK dari parpol yang perwakilannya absen tidak ditertibkan.
"Parpol lain memang belum kelihatan, tapi tetap kami turunkan APK mereka karena kami sesuai dengan prinsip adil. Semua diturunkan," tegas Willem.
Dalam giat penertiban APK di Flyover Pondok Kopi, Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur turut dibantu oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Sebagai informasi, penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dilakukan secara serentak di lima kota administratif di DKI Jakarta, Jumat malam.