Di Jakarta Timur, penertiban dimulai pukul 20.00 WIB, sementara di Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Jakpus Tertibkan APK yang Mengancam Nyawa di Flyover Senen
Kemudian di Jakarta Utara pukul 20.00 WIB, Jakarta Barat pukul 18.30 WIB, dan di Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.
Penertiban serentak dilakukan berdasarkan hasil rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Rapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol DKI, dan parpol.
Rapat tersebut membahas tentang penataan APK yang terpasang di berbagai sudut Ibu Kota. Sebab tak sedikit yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.